BERANDA

Selasa, 20 November 2012

Pengaruh Pendidikan kesetaraan Bagi Anak Putus Sekolah




Nama              : Rizky kurniawan
Npm                : 26110177
Kelas               : 1kb04


BAB I ABSTRAKSI
            Di tengah terpuruknya kondisi pendidikan di tanah air, seperti anak putus sekolah. Solusi baru muncul untuk menanggulangi anak-anak putus sekolah tersebut agar bisa mendapatkan ijazah yang setara dengan pendidikan formal. Solusi itu adalah pendidikan kesetaran atau yang lebih dikenal dengan kejar paket.
Kejar paket A diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus sekolah dasar. Paket B diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan sekolah di SMA atau SMK. Dan oaket C diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus SMA. Ijazah kejar paket itu setara dengan ijazah dari pendidikan formal.
 BAB II PENDAHULUAN
II.1 Latar Belakang
Abad ini telah memasuki  era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemajuan informasi, komunikasi dan teknologi menciptakan arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan teknologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta kredibilitas suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna bertahan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepanjang hayat, sehingga tidak seorang pun yang terabaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupnya.
Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Satu juta lebih anak rentang usia 7-15 tahun (SD dan SMP) tiap tahun putus sekolah karena berbagai alasan, seperti tidak punya biaya, lokasi sekolah lanjutan jauh, terbatasnya transportasi, terpaksa bekerja membantu keluarga dan sebab lain.
Angka partisipasi kasar sekolah usia 7-12 tahun, misalnya, masih berkisar 95 persen, sedangkan untuk tingkat SMP sedikit lebih rendah. Secara nasional, angka partisipasi kasar sekolah usia SD hingga SMA masih berkisar 50 persen.
Harapan pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar sembilan tahun pada akhir tahun 2008, yang dituangkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2006, masih belum sepenuhnya tercapai karena kompleksnya permasalahan pendidikan.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, peran pendidikan non-formal dan informal (PNFI) sangatlah penting. Anak-anak yang tidak memiliki kesempatan mengikuti pendidikan formal sepatutnya sebanyak mungkin dijangkau melalui PNFI agar mereka mendapat pembekalan yang memadai untuk kehidupannya.
II.2 Batasan Masalah
Permasalahan yang dibahas menitikberatkan pada pengaruh-pengaruh apa saja yang pada anak putus sekolah jika pendidikan kesetaraan diterapkan secara merata di selutuh Indonesia, dan dampak-dampaknya bagi masyarakat.
BAB III PEMBAHASAN
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam perkembangannya, saat ini mulai dikembangkan pula program Paket C Kejuruan dan homeschooling. Home schooling, adalah layanan pendidikan yang dilakukan secara teratur, terarah dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau ditempat-tempat lain, dimana proses belajar berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar semua potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal. Sasaran pendidikan keaksaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai kegiatan antara lain:
  1. Pengembangan dan penataan sistem pendataan
  2. Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan
  3. Pengembangan rintisan penyelenggaraan dan pembelajaran
  4. Pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran
  5. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C
  7. Sosialisasi, promosi dan fasilitasi
  8. Pengendalian dan penjaminan mutu program
Pengertian Anak Putus Sekolah
Anak putus sekolah adalah keadaan dimana anak mengalami keterlantaran karena sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak tanpa memperhatikan hak–hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Akibat Anak Putus Sekolah
Akibat putus sekolah dalam kehidupan sosial ialah semakin banyaknya jumlah kaum pengangguran dan mereka merupakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Sedangkan masalah pengangguran ini di negara kita merupakan masalah yang sudah sedemikian hebatnya, hingga merupakan suatu hal yang harus ditangani lebih serius. Anak-anak yang putus sekolah dapat pula mengganggu keamanan.
Karena tidak ada kegiatan yang menentu, sehingga kadang-kadang dapat menimbulkan kelompok-kelompok pemuda liar. Anak-anak nakal dengan kegiatannya yang bersifat negatif, seperti mencuri, memakai narkoba, mabukmabukan, manipu, menodong, dan sebagainya. Produktifitas anak putus sekolah dalam pembangunan tidak seluruhnya dapat mereka kembangkan, padahal semua anakindonesia memiliki potensi untuk maju.
Akibat yang disebabkan anak putus sekolah sangat banyak, diantaranya adalah kenakalan remaja, tawuran, kebut-kebutan di jalan raya, minum-minuman dan perkelahian, akibat lainnya juga adalah perasaan minder dan rendah diri, banyak orang yang menganggur. Itu dikarenakan banyak sekali anak yang tidak mempunyai ijasah, maupun tidak adanya pembekalan skiil bagi mereka yang putus sekolah.
Hanya dengan generasi penerus yang terdidik dan cerdas serta bermoral, maka hari depan bangsa bisa dibayangkan titik terangnya. Namun pendidikan di Indonesia semakin lama semakin mahal. Program pendidikan gratis yang diterapkan pemerintah pun masih dianggap belum efektif dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia.
Sehingga wajar bila banyak anak-anak usia sekolah yang terpaksa putus sekolah akibat masalah dana. Sebanyak 8 juta siswa SD sampai SLTP di seluruh Indonesia terancam putus sekolah. Jumlah tersebut setara 20% -40% siswa SD-SMP saat ini, yaitu sekitar 40 juta siswa.
Jenis-jenis Pendidikan Kesetaraan
  1. Program Paket A setara SD
  2. Program Paket B setara SMP
  3. Program Paket C setara SMA
Program Kelompok Belajar Paket A bagi mereka yang tidak tamat SD dan B untuk yang belum tamat SMP. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga menyediakan pendidikan alternatif untuk mereka yang kurang beruntung tersebut. Namanya, pendidikan kesetaraan.
Pendidikan kesetaraan itu ditujukan untuk menunjang penuntasan wajar pendidikan dasar sembilan tahun serta memperluas akses pendidikan menengah yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Pendidikan kesetaraan menjadi salah satu program pada jalur pendidikan nonformal yang mengadakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Di lapangan, program tersebut sering mengombinasikan pendidikan aksara dan pembekalan keterampilan. Untuk Paket A, pesertanya dibekali keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Paket B bertujuan memberikan bekal keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja. Adapun keterampilan untuk berwiraswasta diberikan untuk peserta program Paket C. Pendidikan kesetaraan itu bisa diselenggarakan oleh semua satuan pendidikan nonformal. Misalnya, lembaga pelatihan, kursus, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan lain-lain.
Dalam dua tahun terakhir, pendidikan kesetaraan naik daun. Itu seiring kebijakan Depdiknas yang memberikan kesempatan kepada siswa SD hingga SMA sederajat yang tidak lulus ujian nasional (unas) untuk mengikuti UNPK yang diadakan dua kali dalam setahun. Dengan mengikuti UNPK Paket A, B, dan C, mereka dapat memiliki ijazah setara sekolah formal SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang bisa digunakan untuk mendaftar di sekolah formal dan perguruan tinggi serta mencari pekerjaan. Pendidikan kesetaraan pun tak lagi dianggap kelas dua. Status lulusan pendidikan kesetaraan memang telah dijamin sama dengan lulusan pendidikan formal.
Garansi dari Mendiknas itu terbukti manjur. Cukup banyak lulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang mulus melanjutkan studinya ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bahkan, di Surabaya, ada seorang lulusan Paket C yang diterima bekerja dan memegang jabatan penting sekelas manajer operasional di sebuah minimarket. Bisa dibayangkan seperti apa nasib mereka yang tak mampu mengakses pendidikan formal jika tidak ada pendidikan kesetaraan. Mereka akan terpuruk selamanya dalam kebodohan dan keterbelakangan. Pendidikan kesetaraan telah menjadi lentera dalam kegelapan bagi mereka. Jadi, putus sekolah bukan kiamat bagi mereka yang putus sekolah.
Karakteristik Peserta Didik
Karakteristik peserta didik pendidikan kesetaraan adalah anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam memperoleh kesempatan menempuh pendidikan melalui jalur formal, termasuk di antaranya karena faktor geografi, demografi, ekonomi, psikologi sosial dan budaya.
Peserta didik sasaran pendidikan non formal dikategorikan ke dalam dua kelompok usia, yaitu usia sekolah dan usia dewasa. Usia sekolah contohnya anak jalanan, anak nelayan, dan pekerja anak. Sedangkan usia dewasa adalah mereka yang sudah bekerja atau terjun ke masyarakat tetapi belum memperoleh pendidikan dasar atau menengah.
Peserta didik program paket A setara SD adalah warga masyarakat yang :
  1. usia sekolah yang belum menempuh pendidikan di Sd dengan prioritas usia 7-12 tahun.
  2. Putus sekolah dasar
  3. Tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekola yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai
Peserta didik program Paket B setara SMP adalah warga masyarakat yang :
  1. lulus paket A/SD/MI
  2. Putus SMP / MTS
  3. Tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekola yang tidak terjangkau, karena sudah terjun ke masyarakat, bekerja atau hal lain.
Peserta didik program Paket C setara SMA/SMK adalah warga masyarakat yang :
  1. lulus paket B/SMP/MTS
  2. Putus SMA/MA, SMK /MAK
  3. Tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekola yang tidak terjangkau, karena sudah terjun ke masyarakat, bekerja atau hal lain
Fungsi dan Tujuan 
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya adalah sebabagai berikut:
  • menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencinl atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi,
  • Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup,
  • menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah, dan
  • melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
BAB IV KESIMPULAN
Dari fakta yang ada kualitas pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah. Permasalahan ini ditambah dengan banyaknya anak yang putus sekolah karena berbagai alasan mulai dari ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya permasalahan itu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kesetaraan antara pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan solusi paling masuk akal untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang harus dibenahi agar bisa bersaing dengan pendidikan formal di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
http://pkbmedukasi.wordpress.com/pendidikan-kesetaraan/
http://www.bppnfi-reg4.net/index.php/component/content/article/5-informasi/21-pendidikan-kesetaraan.html
http://www.worldvision.or.id/images/article/187/FactsheetPNFI.pdf
http://imadiklus.googlecode.com/files/7%20candra%20Penyebab%20Anak-%20anak%20Putus%20Sekolah%20dan%20Cara%20Penanggulanganya.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar